Nomor Seri Faktur Pajak atau yang disingkat dengan NSFP merupakan nomor khusus yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak melalui situs resminya, yaitu e-Nofa Online. Nomor Faktur Pajak sendiri biasa digunakan untuk pembuatan faktur pajak yang dikeluarkan secara resmi oleh DJP.
NSFP Online ini sendiri dihadirkan demi untuk mencegah pemalsuan faktur pajak yang dilakukan oleh oknum tertentu. Di mana penggunaan faktur pajak ilegal atau faktur pajak tiktif dapat merugikan negara. Di bawah ini akan dijelaskan cara minta nomor faktur pakak online atau NSFP Online beserta informasi terkait lainnya yang harus kamu tahu.
Metode dan Syarat Permohonan Nomor Faktur Pajak
Ketentuan untuk cara permintaan NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak ini sendiri sudah tertera di Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014. Adapun permohonan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut bisa dilakukan melalui:
- Halaman website resmi yang disediakan oleh Ditjen Pajak, yakni e-Nofa Online.
- KPP yang menjadi tempat PKP dikukuhkan.
Dan pada artikel kali ini yang akan dijelaskan adalah cara permintaan Nomor Faktur Pajak secara online melalui e-Nofa Online. Sebelum mengajukan permohonan nomor faktur pajak online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Permintaan bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yang mana telah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
- Pengguna telah memiliki akun PKP.
- Memiliki Kode Aktivasi yang diberikan oleh DJP.
- Memiliki Password untuk login ke halaman website e-Nofa Online, yang mana password ini juga diberikan oleh DJP.
- Memiliki Username untuk login ke halaman website e-Nofa, yang merupakan 15 digit NPWP.
- Memiliki sertifikat elektronik yang harus diimpor ke browser yang digunakan. Untuk penginstalan sertifikat tersebut bisa dibaca di sini. https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
Cara Minta Nomor Faktur Pajak Online
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, sekarang kita lanjut ke proses untuk mengajukan permohonan NSFP secara online melalui website resmi e-Nofa. Adapun cara minta nomor faktur pajak online selengkapnya, sebagai berikut:
1. Memasang Sertifikat di Browser
- Langkah yang pertama kamu buka browser Google Chrome di perangkat PC atau laptop.
- Kemudian klik ikon Tiga Titik di pojok kanan atas, lalu pilih Setelan.
- Selanjutnya klik pada opsi Setelan Lanjutan.
- Kemudian pilih opsi Kelola Sertifikat.
- Selanjutnya klik Impor dan pilih sertifikat yang sudah kamu download sebelumnya.
2. Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online
- Langkah yang pertama kamu buka browser Google Chrome tadi.
- Kemudian kunjungi halaman website resmi e-Nofa Online melalui link ini. https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
- Selanjutnya kamu login dengan memasukkan username (15 digit NPWP) dan password yang diberikan oleh DJP. Kemudian kamu klik tombol Login untuk mulai masuk.
- Setelah berhasil masuk, sekarang kamu klik menu Permintaan NSFP.
- Selanjutnya kamu pilih sertifikat elektronik yang sudah diimpor tadi.
- Kemudian masukkan rentang Nomor Seri Faktur Pajak sesuai permintaanmu.
- Lanjutkan dengan pilih menu Permintaan NSFP, lalu klik OK pada kotak notifikasi yang muncul.
- Jika muncul tulisan “Your connection is not private”, maka kamu klik Advanced dan pilih “Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)”.
- Sekarang isi formulir dengan benar, lalu klik Proses.
- Konfirmasi dengan memasukkan password lalu klik Ya.
- Akan muncul notifikasi lagi kalau permintaan sudah disetujui, lalu klik OK.
- Otomatis Nomor Seri Faktur Pajak akan didownload ke penyimpanan perangkat. Jika tidak terunduh otomatis, maka kamu bisa mengunduhnya secara manual melalui Riwayat Permintaan NSFP.
Itulah tadi cara meinta nomor faktur pajak online melalui halaman website resmi e-Nofa bisa kalian terapkan sendiri. Semoga informasi di atas bermanfaat.